Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor

penguasaan tanah kas desa di Yogyakarta ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian mengenai investigasi agraria hasil kolaborasi dari lima media.

Tim Liputan Khusus
Senin, 20 September 2021 | 13:15 WIB
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
Suasana salah satu akses jalan menuju Keraton Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (19/9/2021). tim Suara.com.

Menunggak Rp8 M, Bayar Rp2,9 M

Kepala Inspektorat DIY, Wiyos Santoso menyatakan penunjukkan Sultan kepada instansinya tercantum dalam Surat Perintah Gubernur DIY No. 700/9368 tanggal 23 Juni 2020. Surat itu memerintahkan inspektorat memeriksa secara khusus penggunaan lahan pengembangan kawasan industri di Kalurahan Srimulyo. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Inspektur DIY Nomor PM/47/K/INSP/2020 tanggal 25 Juni 2020. Lalu dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Inspektur DIY Nomor PM/47/K/INSP/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Wiyos mengatakan, pihaknya hanya menengahi permasalahan yang terjadi antara dua belah pihak yang ditengarai ada mis-komunikasi. YIP merasa sudah menyewa 105 hektare tanah desa, meskipun yang terpakai baru 6,5 hektare. Keberatan YIP adalah pihak desa masih memanfaatkan sisa tanah sekitar 98,5 hektare untuk menanam dan mendirikan kandang ternak. Sementara pihak desa menganggap sisa lahan yang tidak digunakan YIP itu dapat dimanfaatkan terlebih dahulu. Bagi YIP, seharusnya lahan dikosongkan terlebih dahulu.

“Kami terjunkan tim untuk mempelajari kondisinya seperti apa. Ternyata ada saling klaim, saling tidak mau. Misalnya, karena masih ada kebun, kandang, sehingga mereka belum mau bayar,” kata Wiyos saat ditemui tim kolaborasi di kantornya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari

Butuh sekitar enam bulan bagi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan merampungkan laporannya sejak Sultan membuat surat perintah penugasan. Kedua pihak yang bersengketa dipanggil dan ditanya perihal sepakat atau tidak atas perhitungan sewa tanahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor X.700/49/PM/2020, YIP secara rutin melunasi sewa tanah mulai 2015-2017. Perjanjian 2015 misalnya, dengan nominal sewa Rp24 juta per tahun dibayar lunas sebesar Rp2,5 miliar. Namun dalam kesepakatan perhitungan bersama, sebanyak 48 hektare dari 105 hektare belum dikosongkan oleh pemerintah desa. Kemudian YIP hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar. Sisanya menjadi kompensasi YIP untuk dibayarkan pada tahun 2018-2020.

Penghitungan seperti itu diterapkan pada 2016 dan 2017 dengan nominal sewa bertambah lima persen pertahun. Inspektorat menilai YIP kelebihan bayar karena ada beberapa lahan yang belum dikosongkan dan masih digunakan oleh perangkat desa.

“Jadi, dulu ada kelebihan bayar, ya kami kompensasi supaya dibayar di belakang. Yang setelah 2018, itu kami perhitungkan. Kemarin tiga tahun berarti ada kelebihan kan, kekurangannya itu Rp2,9 miliar,” ujar Wiyos.

Persoalan yang terjadi di Srimulyo, lanjut Wiyos seharusnya bisa selesai melalui kesepakatan dalam perjanjian dua pihak. Inspektorat Bantul yang disebut Wiyos sempat juga menangani, ternyata tidak menemukan titik terang penyelesaian. Perintah dari Sultan kepada Inspektorat DIY pun tidak bisa ditolak. 

Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM

“Kalau tidak dapat perintah dari gubernur, kami tidak akan ikut campur tangan di situ. Karena itu kan ranahnya perjanjian kedua pihak. Apabila tidak terjadi kesepakatan, ke jalur hukum. Itu ada di perjanjian. Karena hukum tertinggi itu di perjanjian mereka sendiri sebetulnya,” terang Wiyos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak