"Penyusunan Raperda Pendidikan Khusus yang sedang berjalan itu tidak efektif dan telah mencederai asas dan prinsip partisipasi penyandang disabilitas. Kami, sebagai rights holders hanya dilibatkan dalam beberapa konsultasi, sementara tidak ada di antara tim penyusun dari perwakilan organisasi maupun pegiat penyandang disabilitas," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Farid dalam catatan yang lebih substantif sudah seharusnya pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 UU 8/2016 maupun PP 13/2021 adalah pendidikan inklusif.
Dalam artian kebijakan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan disabilitas, sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas sudah cukup diatur bersama-sama dalam Perda Disabilitas yang saat ini sedang direvisi.
Ditambah dengan semangat dan prinsip untuk pendidikan inklusi. Sehingga sudab seharusnya juga penyusunan Raperda Pendidikan Khusus itu tidak perlu dilanjutkan lagi.
Baca Juga:Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menuturkan sebenarnya Raperda itu sudah dimulai DPRD periode yang lalu sekitar tahun 2018-2019. Namun memang keterlibatan organisasi atau pegiatan penyandang disabilitas itu sangat minim.
"Beberapa waktu yang lalu kami menolak. Bagaimana kalau ini ditunda dulu pembahasannya karena Perda nomor 4 tahun 2012 juga akan diamandemen," ucap Nuning.
Menurutnya menunggu revisi atau amandemen Perda nomor 4 tahun 2012 itu lebih bijak untuk dilakukan. Sebab di dalamnya juga sudah diatur tentang pendidikan inklusi itu sendiri sehingga dikhawatirkan akan terjadi overlap aturan.
"Karena di Perda nomor 4 tahun 2012 itu juga diatur tentang pendidikan inklusi. Sehingga nanti akan terjadi overlap antara Perda 4 tahun 2012 dengan Perda Tentang Pendidikan khusus ini," ungkapnya.
Dalam hal ini jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Yogyakarta meminta agar DPRD DIY dan Gubernur DIY membatalkan penyusunan Raperda Pendidikan Khusus. Serta dapat segera menuntaskan revisi Perda 4 tahun 2012 yang telah berjalan.
Baca Juga:Berbarengan dengan PTS, Sekolah di DIY Batal Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Adapun substansi pengaturan mengenai hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas cukup diatur bersama-sama dalam revisi tersebut.