Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo menyatakan sejumlah syarat yang berlaku untuk pemilihan destinasi wisata untuk uji coba pembukaan.
Syarat utama melakukan uji coba itu, dijelaskan Singgih yakni terkait dengan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Enviromental Sustainability (CHSE) terlebih dulu. Dengan sertifikat CHSE itu untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana hingga SDM pun sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah
"Syaratnya tetap harus sudah mengantongi CHSE, bersifat outdoor dan non-air, kemudian juga syarat (pengelola) sudah vaksin. Nah kemudian pernak-perniknya, ada sinyal, dan lain-lain," kata Singgih.
Dinas Pariwisata DIY meminta semua pengelola destinasi wisata di wilayahnya untuk tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Momentum penurunan level PPKM dinilai sebagai sesuatu yang patut untuk terus dipertahankan dan diperbaiki lebih lagi.
Baca Juga:Tak Ada Zona Merah di Kulon Progo, BOR Hanya 7 Persen