SuaraJogja.id - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu merilis penggrebekan dua pabrik obat terlarang di Bantul dan Sleman yang beromzet hingga Rp2 Milyar per hari. Sebelum penggrebekan tersebut, polisi menangkap DA (49) pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB di Perum Griya Taman Mas, Padukuhan Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
DA ditangkap lantaran berperan sebagai penerima pesanan obat terlarang dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat psikotropika ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo alias J (56) sebagai pemilik pabrik.
Tetangga pelaku yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dalam kesehariannya Daud suka bergaul dengan warga sekitar. Ia pun kaget usai mengetahui tetangganya itu ditangkap polisi.
Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Produksi Jutaan Obat Terlarang di Bantul, Beredar Lintas Provinsi
"Saya kaget tahu ada kabar itu. Tadi pagi juga banyak orang sekitar sini yang bertanya ke saya," katanya kepada SuaraJogja.id, Selasa (28/9/2021).
Dijelaskannya, DA sudah menempati rumah tersebut lebih dari 10 tahun. Ia tinggal bersama istri dan anaknya, namun tidak tahu pasti pekerjaannya apa.
"Ya tahunya kalau pas pagi berangkat kerja, pulangnya malam atau sore. Enggak pernah tahu dia kerja apa," ungkapnya.
Diakuinya, DA sering berinteraksi dengan warga sekitar.
"Suka kumpul dengan warga sekitar dan baik orangnya," kata dia.
Baca Juga:Berharap PPKM di Bantul Turun Level, Dispar Siap Buka Sejumlah Destinasi Wisata
Bahkan, salah seorang petugas keamanan di kompleks perumahannya pernah meminta pekerjaan ke DA. Namun, DA saat itu belum bisa meresponnya.
"Mungkin karena usahanya seperti itu (produksi obat psikotropika), jadi enggak dikasih kerjaan satpamnya," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna H Siregar mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Polda DIY pada Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB menangkap tersangka Wisnu Zulan (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan seorang saksi berinisial A di TKP gudang Kasihan, Bantul. Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yg diduga sbg Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.
"Di lokasi ini kami temukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia prekursor obat, obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim, dan adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat," katanya.
Tersangka WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR sebagai pekerja menerangkan bahwa atasannya adalah Leonardus Susanto Kincoro alias Daud (49) asal Kasihan, Bantul. Lantas pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"Daud ditangkap di sebuah perumahan Kec. Kasihan, Bantul, DIY. Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak di gudang Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman," katanya.
Jajarannya pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat terlarang.
Dijelaskannya, DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat terlarang tersebut ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Kalsel. DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo (56) sebagai pemilik pabrik.
"Saat itu sekitar jam 03.30 WIB, JSR berhasil ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman," ujarnya.