SuaraJogja.id - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu merilis penggrebekan dua pabrik obat terlarang di Bantul dan Sleman yang beromzet hingga Rp2 Milyar per hari. Sebelum penggrebekan tersebut, polisi menangkap DA (49) pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB di Perum Griya Taman Mas, Padukuhan Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
DA ditangkap lantaran berperan sebagai penerima pesanan obat terlarang dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat psikotropika ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo alias J (56) sebagai pemilik pabrik.
Tetangga pelaku yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dalam kesehariannya Daud suka bergaul dengan warga sekitar. Ia pun kaget usai mengetahui tetangganya itu ditangkap polisi.
Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Produksi Jutaan Obat Terlarang di Bantul, Beredar Lintas Provinsi
"Saya kaget tahu ada kabar itu. Tadi pagi juga banyak orang sekitar sini yang bertanya ke saya," katanya kepada SuaraJogja.id, Selasa (28/9/2021).
Dijelaskannya, DA sudah menempati rumah tersebut lebih dari 10 tahun. Ia tinggal bersama istri dan anaknya, namun tidak tahu pasti pekerjaannya apa.
"Ya tahunya kalau pas pagi berangkat kerja, pulangnya malam atau sore. Enggak pernah tahu dia kerja apa," ungkapnya.
Diakuinya, DA sering berinteraksi dengan warga sekitar.
"Suka kumpul dengan warga sekitar dan baik orangnya," kata dia.
Baca Juga:Berharap PPKM di Bantul Turun Level, Dispar Siap Buka Sejumlah Destinasi Wisata
Bahkan, salah seorang petugas keamanan di kompleks perumahannya pernah meminta pekerjaan ke DA. Namun, DA saat itu belum bisa meresponnya.
- 1
- 2