SuaraJogja.id - Aksi begal motor terhadap seorang perempuan yang akan berangkat ke gereja di kawasan Minggir Sabtu (25/9/2021) lalu viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat memburu para pelaku.
Terkini, jajaran kepolisian Polres Sleman berhasil mengamankan para pelaku begal tersebut. Pelaku berhasil diamankan hanya kurun waktu 24 jam saja.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan bahwa kasus begal tersebut terjadi kepada korban yang hendak berangkat ke gereja pada Sabtu (25/9/2021) lalu sekitar pukul 05.05 WIB. Saat itu korban telah dibuntuti oleh kedua pelaku.
"Saat itu korban akan berangkat ke gereja kemudian di tengah jalan korban ini dihentikan dengan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Vario," kata Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Sempat Cedera, Saddam Gaffar Mulai Berlatih Jelang PSS Sleman Kontra Persebaya
Saat menghentikan korban, kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu juga salah satu pelaku langsung mencabut kunci motor korban sambil menodongkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.
"Ditodongkan senjata tajam sehingga korban yang satu mengendarai sepeda motor akhirnya menyerahkan motornya," ujarnya.
Salah satu pelaku yang tadinya membonceng langsung membawa motor korban dan kabur bersama pelaku lainnya. Diketahui mereka berdua melarikan diri hingga ke daerah Temanggung.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengusutan atas peristiwa itu. Hingga akhirnya kedua pelaku itu berhasil diamankan di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
"Kejadian sabtu 25 September bisa kita ungkap hari Minggu, 24 jam bisa kita ungkap. Jadi dalam 24 jam sudah berhasil diungkap," terangnya.
Baca Juga:6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
Kedua pelaku sempat berusaha kabur saat penangkapan berlangsung.
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan kita lakukan tindakan yang terukur ke yang bersangkutan. Waktu itu mereka sedang makan bakso," ucapnya.
Wachyu menjelaskan kedua pelaku yang merupakan warga Minggir, Sleman itu berinisial KT alias Bege (25) dan FRA alias Adet (24). Kedua pelaku tersebut diketahui juga merupakan residivis.
"Dia (Bege) residivis kasus pencurian dan pencabulan. Kemudian FR ini juga seorang residivis kasus penganiaya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada kedua pelaku, kata Wachyu, motif kedua pelaku saat itu ternyata dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
"Motifnya dari pelaku ini dia sendiri pada hari itu baru saja minum-minuman keras dan mencari korban, random saja. Pas ketemu langsung melaksanakan aksinya. Masih kita kembangkan untuk yang bersangkutan baru satu kali katanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun.