Sebelumnya korban bahkan juga telah mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta dengan alasan untuk biaya operasional perusahaan.
"Pada saat korban menanyakan kepada pelaku kapan biji vanila akan diekspor, namun pelaku selalu beralasan bahwa harus menunggu sampai jumlah biji vanillanya genap sampai jumlah tertentu agar bisa diekspor," terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku justru meminta uang lagi kepada korban untuk membeli lagi beberapa kilogram lagi biji Vanilla. Beberapa kali korban transfer langsung ke rekening pelaku, hingga total uang yang sudah korban berikan kepada pelaku sebesar Rp747 juta.
"Kemudian karena tidak ada kejelasan korban datang ke Polsek Depok Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:Viral Penipuan Investasi Apple, Pelaku Iming-iming Untung Rp10 Juta Dalam 6 Hari
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menuturkan, modus pelaku adalah mengajak korban untuk kerja sama dalam menjalankan bisnis perusahaannya, yaitu mengekspor biji vanila ke luar negeri. Korban tergiur setelah diberi tahu keuntungan yang bisa didapatkan.
"Iming-imingnya bagi hasil. Jadi keuntungan vanilla perkilo itu bisa sampai Rp2 jutaan. Sehingga dengan keuntungan yang sangat besar korban tertarik untuk menanamkan modal. Tapi tidak ada kegiatan perusahaan yang dijalankan sama sekali," ujar Mateus.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku sebelumnya memang sudah pernah bekerja di perusahaan vanilla selama kurang lebih 15 tahun. Sebelum akhirnya keluar dan menjadi supliyer fiktif ini.
"Dulu pernah kerja di perusahaan vanilla tapi bukan yang ini. Sekarang sudah ngga kerja lagi. Jadi semua fiktif. Perusahaan ada, akta ada, cuma sudah terdaftar di kumham itu kita belum tahu. Belum ada keuntungan sama sekali. Habis semua uang korban," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian ini. Di antaranya 1 lembar bukti transfer rekening BCA, rekening koran, bukti transfer, buku tabungan BCA sebanyak 2, sertifikat perusahaan serta sampel biji vanilla.
Baca Juga:Emak-emak di Jember Ini Buka Program Umrah Abal-abal, Korbannya Teman Sendiri
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.