SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta melakukan operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Rabu (6/10/2021). Operasi tersebut menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour yang ada di wilayah Kecamatan Depok serta Kalasan.
Pemeriksa Bea dan Cukai Yogyakarta, Yusron Asrofi menuturkan operasi bersama itu juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Satpol PP, dan Disperindang Kabupaten Sleman.
Sasaran objek dalam operasi ini di antaranya hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris. Sedangan tempat operasi yang disasar mulai dari distributor hingga pengecer.
“Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal merupakan operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Bea Cukai dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” kata Yusron.
Disampaikan Yusron, terdapat sejumlah indikator barang hasil tembakau tersebut masuk ke dalam kategori ilegal. Di antaranya tidak terdapat pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu hingga salah peruntukan dan personalisasi yang terlihat dari tidak sesuainya kode pita cukai tersebut.
Baca Juga:ANBK di Kota Jogja Digelar, Forpi Yogyakarta Beri Catatan Ini
Dalam operasi kali ini petugas mendapati sejumlah barang hasil tembakau yang masuk ke dalam kategori ilegal. Setidaknya ada 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram serta tidak dilekati pita cukai.
Barang-barang itu berhasil didapatkan dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kalasan, Sleman. Pemilik toko, kaya Yusron, dalam operasi ini lantas diberikan edukasi oleh petugas tentang cukai tembakau yang legal.
“Jadi pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman, Citra Makkia Azmiati menyebut bahwa memang kegiatan ini perlu untuk terus dilakukan. Tujuannya agar bisa lebih memperkuat upaya pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau illegal.
“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ucap Citra.
Baca Juga:BBTKLPP Berikan Bantuan Mobil Laboratorium Tes COVID-19 Kepada Pemkot Yogyakarta
Dalam kesempatan ini, Citra menyampaikan kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung pengawasan dan penegakan hukum kepada pelaku usaha yang kedapatan mengedarkan hasil tembakau ilegal. Serta untuk terus memberi pemahaman yang utuh atas ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat.
Sebelumnya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa target bea dan cukai selama 2021 ini sebesar Rp. 214,9 triliun. Dari target tersebut sebesar Rp 173,8 triliun berasal dari cukai hasil tembakau.
"Jadi nilainya sangat besar sehingga perlu dilakukan effort untuk mengantarkan penerimaan negara itu," kata Hengky.
Hengky menuturkan dalam pelaksanaannya jawatannya telah melakukan operasi yang disebut dengan Gempur Rokok Ilegal. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Bea Cukai juga bersinergi dengan sejumlah intansi yang ada di Jogja mulai dari kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Daerah.
Hal ini dinilai penting untuk menunjang dan mengamankan penerimaan negara dari sisi cukai hasil tembakau. Sebab mengingat memang nilainya yang sangat signifikan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal di DIY tersebut ada dua macam tindakan. Pertama melihat peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi di Jogja.
"Nah ini kami rutin melakukan operasi pasar ke seluruh daerah di Yogyakarta yang mana operasinya bekerjasama dengan Satpol-PP. Menjadi tim di sana untuk melakukan operasi pasar mencegah beredarnya rokok ilegal di Yogyakarta," ujarnya.