Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata, Kunjungan GL Zoo Turun Drastis

pengelola Gembira Loka Zoo minta keringanan kepada pemerintah soal kunjungan anak usia di bawah 12 tahun

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 11:02 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata, Kunjungan GL Zoo Turun Drastis
Jalur pengunjung kebun binatang Gembira Loka dibuat satu arah untuk meminimalisir kontak pengunjung lain, Jumat (27/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pengelola kebun Binatang Gembira Loka atau GL Zoo meminta kepada pemerintah memberi kelonggaran terhadap anak usia di bawah 12 tahun agar bisa masuk. Seperti diketahui, sampai sekarang anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke tempat wisata. 

Direktur Utama GL Zoo KMT A. Tirtodiprojo menyampaikan, kebijakan tersebut mengakibatkan jumlah kunjungan berkurang drastis. Ia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan itu. 

"Dengan tidak diperbolehkannya anak masuk tapi segmen kami ini adalah anak-anak, yang pasti kunjungan berpengaruh. Karena banyak sekali yang ditolak dan itu bisa tiga atau empat kali lipat dari yang masuk," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021). 

Menurut dia, beberapa objek wisata ada segmentasi pengunjung khusus yang diterapkan untuk menarik wisatawan. Seperti halnya GL Zoo yang mengutamakan kunjungan anak-anak sebab masih tergolong ke dalam wisata edukasi. 

Baca Juga:Tebing Breksi di Yogyakarta Diharapkan dapat Dikenal Sebagai Warisan Dunia

"Sehingga kami meminta agar ada kebijakan khusus yang diterapkan oleh pemerintah namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta pengawasan orang tua." ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno akan memberikan keringanan kepada pemerintah daerah guna membolehkan anak umur di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata. 

"Kami akan memberi diskresi kepada pemda setempat terkait izin untuk anak umur di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," ucap dia, Jumat (8/10/2021). 

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, bentuk keringanan yang akan diberikan yakni apabila ayah dan ibunya sudah divaksin covid-19 dan sudah terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, wisata itu identik dengan wisata keluarga. 

"Sehingga akan sulit dilakukan jika anak tersebut tidak boleh masuk ke tempat wisata," tuturnya.

Baca Juga:Diapresiasi Menparekraf, Gojek dan Loket Sokong Kreator Event di Yogyakarta

Bagi wilayah Kota Jogja juga akan mendapat keringanan tersebut. Alasannya karena warga Kota Jogja sudah tervaksinasi 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak