Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani

Sidang kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman digelar secara daring

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani
Suasana sidang keempat kasus sate beracun yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan putusan sela di ruang Cakra 1, PN Bantul pada Senin (11/10/2021) pagi. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Baca Juga:Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak