Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan obat-obatan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan
Puluhan juta butir obat-obatan ilegal dan bahan baku dimusnahkan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Obat-obat ini memiliki efek samping yang kerjanya mempengaruhi sistem syaraf pusat yang akan mempengaruhi perilaku pada masyarakat yang menggunakan obat ini. Dan juga jika obat ini digunakan dalam waktu lama akan sampai kepada masyarakat pengguna ini memiliki perasaan ingin bunuh diri dan juga selain itu memberikan efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus," ungkapnya.

Dari aksinya memproduksi obat-obatan ilegal ini, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka diancam pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp200 juta.

Baca Juga:6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak