Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021

tujuh orang calon lurah itu resmi dinyatakan gagal maju Pilur 2021

Galih Priatmojo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021
Ilustrasi pemilihan lurah

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah yang akan maju Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 Kabupaten Sleman resmi dinyatakan gagal ikut kontestasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Budiharjo mengatakan, tujuh orang calon lurah itu resmi dinyatakan gagal maju Pilur 2021, berdasarkan isi surat balasan Kemendagri kepada Pemkab Sleman, Selasa (19/10/2021) lalu.

"Jadi sesuai dengan surat balasan dari Kemendagri, pertama, memperkuat keputusan MK; kedua, menggugurkan pencalonan tujuh calon lurah Kabupaten Sleman; ketiga, memberikan ruang dan waktu kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk penggelombangan periodisasi Pemilihan Lurah," tuturnya, kala dijumpai pada Kamis (21/10/2021).

Akibat berlakunya keputusan MK, ada dua kalurahan yang harus menunda Pilur mereka, yakni kalurahan Sumberarum (Kapanewon Moyudan) dan Selomartani (Kapanewon Kalasan).

Baca Juga:BRI Liga 1: PSS Sleman Siap Jajal Ketangguhan Persib Bandung di Stadion Manahan

Pasalnya, Pilur di dua kalurahan itu, hanya diikuti dua orang calon. Sehingga, dua kalurahan ini akan menggelar Pilur gelombang ke-2.

"Perbup dan aturan lain yang mengatur secara khusus untuk dua kalurahan, baik kalurahan Sumberarum (Moyudan) maupun Selomartani (Kalasan) sedang kami siapkan," ujarnya.

Menurut Budi, pada prinsipnya, hari pemungutan suara Pilur gelombang ke-2 nanti akan segera ditetapkan oleh Bupati, sekaligus pelantikan akan dilaksanakan 2021.

Dengan demikian melihat kondisi saat ini, maka pada 31 Oktober 2021 akan diselenggarakan Pilur untuk 33 kalurahan. Sedangkan Pilur untuk Sumberarum dan Selomartani, dilaksanakan di waktu berikutnya.

Pihaknya masih belum mengetahui secara pasti tanggal pelaksanaan pemilihan, dikarenakan Pilur gelombang ke-2 membutuhkan waktu untuk membuka pendaftaran calon baru.

Baca Juga:Sehari Jelang Laga Kontra PSS Sleman, Pelatih Persib Belum Kantongi Susunan Pemain

"Masa penjaringan membutuhkan sembilan hari kerja, kalau belum memenuhi dua peserta, tambah lagi tujuh hari kerja," tutur Budi.

Secara umum, tahapan Pilur gelombang ke-2 tidak berbeda dengan 33 kalurahan lainnya. Durasi sejak pendaftaran hingga pelantikan akan ada alokasi waktu yang sama.

"Yang jelas pelantikan insya Allah Desember sudah dilantik," terangnya.

Sembari menunggu regulasi Pilur gelombang ke-2 selesai disusun, panitia Pilur di dua kalurahan tadi tak dibubarkan. Mereka langsung bekerja dan menjalankan tugas yang belum dilakukan, begitu regulasi yang baru sudah turun.

Sementara itu, tahapan Pilur pada hari ini sampai pada jadwal terakhir pengundian nomor urut calon lurah. Seluruh panitia di kalurahan sudah mengundi nomor untuk Pilur wilayah masing-masing.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan kampanye pada 25 , 26, 27 Oktober 2021 kampanye. Kemudian 28, 29, 30 Oktober 2021 memasuki masa tenang, disusul pemungutan suara pada 31 Oktober 2021.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh calon lurah yang maju dalam Pilur 2021 Sleman terancam gagal ikut kontestasi. Hal itu buntut turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak membolehkan Pilur diikuti calon yang sudah pernah menjabat sebagai lurah selama tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Melihat beragam usulan dari berbagai pihak, Pemkab Sleman memutuskan untuk mengajukan konsultasi ke Kemendagri, demi mendapatkan kepastian nasib tujuh calon orang calon tersebut.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak