Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021

tujuh orang calon lurah itu resmi dinyatakan gagal maju Pilur 2021

Galih Priatmojo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Tujuh Calon Lurah di Sleman Dipastikan Gagal Mengikuti Kontestasi Pilur 2021
Ilustrasi pemilihan lurah

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang calon lurah yang akan maju Pemilihan Lurah (Pilur) 2021 Kabupaten Sleman resmi dinyatakan gagal ikut kontestasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman Budiharjo mengatakan, tujuh orang calon lurah itu resmi dinyatakan gagal maju Pilur 2021, berdasarkan isi surat balasan Kemendagri kepada Pemkab Sleman, Selasa (19/10/2021) lalu.

"Jadi sesuai dengan surat balasan dari Kemendagri, pertama, memperkuat keputusan MK; kedua, menggugurkan pencalonan tujuh calon lurah Kabupaten Sleman; ketiga, memberikan ruang dan waktu kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk penggelombangan periodisasi Pemilihan Lurah," tuturnya, kala dijumpai pada Kamis (21/10/2021).

Akibat berlakunya keputusan MK, ada dua kalurahan yang harus menunda Pilur mereka, yakni kalurahan Sumberarum (Kapanewon Moyudan) dan Selomartani (Kapanewon Kalasan).

Baca Juga:BRI Liga 1: PSS Sleman Siap Jajal Ketangguhan Persib Bandung di Stadion Manahan

Pasalnya, Pilur di dua kalurahan itu, hanya diikuti dua orang calon. Sehingga, dua kalurahan ini akan menggelar Pilur gelombang ke-2.

"Perbup dan aturan lain yang mengatur secara khusus untuk dua kalurahan, baik kalurahan Sumberarum (Moyudan) maupun Selomartani (Kalasan) sedang kami siapkan," ujarnya.

Menurut Budi, pada prinsipnya, hari pemungutan suara Pilur gelombang ke-2 nanti akan segera ditetapkan oleh Bupati, sekaligus pelantikan akan dilaksanakan 2021.

Dengan demikian melihat kondisi saat ini, maka pada 31 Oktober 2021 akan diselenggarakan Pilur untuk 33 kalurahan. Sedangkan Pilur untuk Sumberarum dan Selomartani, dilaksanakan di waktu berikutnya.

Pihaknya masih belum mengetahui secara pasti tanggal pelaksanaan pemilihan, dikarenakan Pilur gelombang ke-2 membutuhkan waktu untuk membuka pendaftaran calon baru.

Baca Juga:Sehari Jelang Laga Kontra PSS Sleman, Pelatih Persib Belum Kantongi Susunan Pemain

"Masa penjaringan membutuhkan sembilan hari kerja, kalau belum memenuhi dua peserta, tambah lagi tujuh hari kerja," tutur Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak