3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial
Rumusan IX: UUD 1945
Baca Juga:Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004. Rumusannya adalah sebagai berikut.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Baca Juga:10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia