Ratusan Staf Kalurahan Geruduk DPRD Gunungkidul Minta Kesetaraan Status dengan Pamong

Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul meminta ada kesetaraan antara staf dengan Pamong

Galih Priatmojo
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Ratusan Staf Kalurahan Geruduk DPRD Gunungkidul Minta Kesetaraan Status dengan Pamong
Ratusan Staf Kalurahan Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul Meminta Kesetaraan Status dengan Pamong, Jumat (22/10/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Ratusan staf kalurahan se-Gunungkidul mendatangi gedung DPRD Gunungkidul. Massa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) ini meminta ada kesetaraan antara staf  dengan Pamong Kalurahan.

Mereka hadir sembari membawa poster berisi sindiran keputusan pemerintah terkait dengan status mereka dan juga tuntutan para staf kalurahan tersebut. Mereka hadir untuk mengawal jalannya sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pamong Kalurahan.

Orasi membahana di depan gedung DPRD Gunungkidul karena massa membawa toa. Ratusan polisi bersenjata lengkap dan polisi berpakaian preman mengawal kehadiran massa di gedung dewan. Sidang paripurnapun sempat tertunda meski hanya 30 menit.

Ketua Umum Pasti, Jumari mengatakan sejauh ini yang dituntut oleh rekan-rekannya adalah status, berkaitan dengan kesehjateraan tentunya mengikuti. Lantaran belum ada komunikasi kembali, maka Senin kemarin dilakukan audiensi kembali dengan wakil rakyat dalam aturan anyar itu. Dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Baca Juga:Digoyang Gempa, Warga Dekat Pantai Gunungkidul Sempat Berlari Ke Luar Rumah

"Tuntutan kami berkaitan dengan status. Hanya minta kejelasan saja status kami di pemerintahan desa itu apa," ungkap Jumari, Jumat (22/10/2021).

Tahun lalu, sebenarnya mereka sudah menyampaikan tuntutan ke pemerintah berkaitan dengan status staf Kalurahan. Dan pemerintah telah mengakomodir adanya kesetaraan staf kalurahan dengan Pamong Kalurahan. Sebagai kekuatan hukum sudah dicantumkan dalam peraturan bupati.

Kini mereka hadir ke gedung DPRD Gunungkidul yang memiliki agenda pembacaan pemandangan umum fraksi terkait dengan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Mereka berharap keseteraan tersebut diakomodir dalam Raperda yang akan disahkan nanti.

"Kami ingin nanti kesetaraan tersebut ada dalam Perda,"paparnya.

Sampai saat ini memang elum ada kejelasan mengenai status yang mereka sandang saat ini. Ada 400 an staf perangkat desa yang sekarang ini merasakan kebingungan atas status mereka.

Baca Juga:Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata, Pemkab Gunungkidul Berlakukan Penyekatan di 3 Lokasi

Kegalauan atas status tersebut wajar dirasakan, mengingat beban pekerjaan yang mereka lakukan juga besar namun tidak ada pengakuan di struktur pemerintahan desa. Mereka lebih meminta kejelasan status yang disandang sekarang ini. 

"Ini bukan berkaitan dengan penghasilan,"terangnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini