SuaraJogja.id - Penyiksaan anjing hingga mati oleh aparat Kabupaten Aceh Singkil menuai kemarahan publik. Musikus Sherina pun turut mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah setempat.
Lewat Twitter, Sherina membagikan potongan berita berisi kutipan respons Kasatpol PP dan Wilayatul Hibah Aceh Singkil Ahmad Yani.
Dalam gambar yang dibagikan Sherina, Ahmad Yani mengatakan bahwa tindakan timnya tidak melanggar SOP.
Ia juga menyebutkan bahwa petugas tidak membunuh anjing tersebut. Menurut dia, anjing tersebut mati karena stres.
Baca Juga:Viral Video Aparat Usir Paksa Anjing sampai Mati Demi Kawasan Wisata Halal di Aceh
Menanggapi pernyataan Ahmad Yani, Sherina merasa kecewa. Tentu saja, kata Sherina, anjing tersebut stres karena telah mengalami penyiksaan dari petugas.
"Respon mengecewakan dari Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Manusia jg tanpa ngerti dia salah apa, tiba2 di karung terpal, mulut diikat, merintih kepala keluar, dipaksa masu karung lagi ya STRES.
Niat bunuh/tidak bunuh, anjing PELIHARAAN ini TEWAS," tulisnya di akun @sherinasinna, Sabtu (23/10/2021).
Video pengusiran anjing secara brutal oleh aparat demi kawasan wisata halal di Aceh tersebut telah viral di media sosial.
Baca Juga:Belasan Anjing Dibunuh di Australia, Picu Kemarahan Masyarakat Internasional
Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata Kecamatan Pulau Banyak, Aceh. Video tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Twitter @gregorius, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, akun Instagram @pekanbarudoglover mengungkapkan, anjing itu adalah milik pengelola home stay dan restoran di lokasi wisata Kecamatan Pulau Banyak, Aceh. Anjing itu rencananya akan diambil paksa aparat dalam rangka penerapan wisata halal.
Sayang, pemilik itu dikabari jika anjing tersebut sudah mati saat akan dijemput. Hal tersebut tentu membuat sang pemilik ikut syok dan hanya bisa bertanya-tanya apa yang terjadi.
Untuk diketahui, kawasan wisata halal itu rencananya akan mulai diterapkan pada 5 November 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 5 November 2021 No. 556.4/110, perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di Kecamatan Pulau Banyak.
Sontak, peristiwa penyiksaan terhadap anjing hingga mati itu langsung memicu kemarahan publik.