Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham

adanya dorongan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai narapidana dipulihkan

Galih Priatmojo
Senin, 01 November 2021 | 21:31 WIB
Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
Tujuh orang keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menyampaikan tujuh temuan ke Komnas HAM, Kamis (28/10/2021). [Suara.com/Raihan Hanani]

SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan mengkaji lebih jauh terkait pemulihan status korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Banten.

"Saya akan lapor kepada Pak Menteri apakah memungkinkan korban kita berikan surat keterangan soal statusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

Menurut Mualimin, adanya dorongan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai narapidana dipulihkan, merupakan hal baik.

Apalagi, ada beberapa korban meninggal dunia yang dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas. Bahkan, diketahui satu orang narapidana seharusnya bebas pada 9 September 2021. Sementara insiden itu terjadi pada 8 September 2021.

Baca Juga:Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM

Oleh karena itu, lanjut dia, apakah dengan kejadian tersebut status narapidana dari para korban bisa dianggap selesai atau tidak masih butuh kajian mendalam.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan seharusnya pemerintah sejak awal sudah memikirkan terkait pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana," kata dia.

Meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kemudian banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar status para korban bisa dipulihkan saat akan dimakamkan. Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum.

"Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," ujarnya.

Baca Juga:Muncul Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Begini Penjelasan Kemenkumham DIY

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak