"Jika bohong, kami ini kan jadi orangtua, kami tidak ingin digiring. Biarkan Tuhan menghukum dia, dia sudah makan dari sini dan mendzalimi, biarkan," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan, soal tindakan berikutnya yang akan dilakukan, Kanwil Kemenkumham DIY akan berkoordinasi dengan Ombudsman dan mitra, untuk mengetahui laporan apa saja yang diadukan.
"Kami tidak ingin menjadi orang-orang yang jahat, karena program kami menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM adalah menjadi pengayom," ungkapnya.
Bentuk tim investigasi
Baca Juga:Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi menindaklanjuti adanya dugaan penyiksaan warga binaan pemasyarakatan atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
"Kami sudah sedikit mendapatkan informasi, sebagian besar sudah kami periksa. Namun sampai saat ini memang belum ditemukan hasil kebenaran dari aturan tersebut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di hadapan wartawan.
Gusti mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti saat ini dan akan meneruskan langkah.
"Secepatnya akan coba kami tindaklanjuti dan kami akan sampaikan nanti hasilnya seperti apa," tuturnya.
Ia menuturkan, bila memang terbukti ada pemukulan yang dilakukan, pihaknya akan mengecek benar tidaknya pemukulan itu terjadi seperti yang dikatakan oleh sosok Vincent, tidak manusiawi.
Baca Juga:Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10
"Kalaupun ada, mungkin dia ternyata pukulan karena membela diri atau mungkin melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu," ucapnya.