Banyak Destinasi Wisata Belum Legal, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Bantul

Sejumlah objek wisata di Bantul masih berstatus ilegal alias tak memiliki TDUP

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 02 November 2021 | 17:12 WIB
Banyak Destinasi Wisata Belum Legal, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Bantul
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.

"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.  

Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.

Baca Juga:Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng

Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.

Dia juga menyoroti risiko destinasi wisata yang belum legal tapi sudah beroperasi. Yang dikhawatirkan ialah tidak ada yang bisa bertanggungjawab jika terjadi apa-apa.

"Surat Keputusan (SK) dari lurah saja enggak ada. Kelompok ini kan bergerak sendiri, bukan desa wisata. Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab?," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak