“Tidak ditemukan TKP yang melanggar aturan one gate system karena kami sudah memiliki perjanjian dengan seluruh pengelola untuk tidak menerima bus yang tidak dilengkapi stiker dan kartu parkir,” katanya.
Sanksi yang diberikan kepada pengelola TKP apabila melanggar ketentuan tersebut adalah menutup tempat parkir tersebut untuk waktu tertentu. “Saat ketahuan, maka TKP akan langsung ditutup. Kami tidak main-main dengan aturan ini,” katanya.
Sedangkan terkait perubahan aturan perjalanan di Jawa-Bali, Heroe meminta Dinas Perhubungan melakukan kajian terkait aturan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya.
Pemerintah pusat menerbitkan aturan perjalanan darat dengan jarak lebih dari 250 km atau waktu tempuh empat jam harus menggunakan tes PCR atau antigen.
Baca Juga:Ada Perubahan, One Gate System di Kota Jogja Bakal Diterapkan Setiap Hari
“Tentunya, aturan ini harus dikomunikasikan dengan pelaku perjalanan wisata,” katanya yang menyebut dalam dua pekan terakhir kunjungan wisata di Yogyakarta didominasi wisatawan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. (ANTARA)