Masih Bertambah, Saksi dan Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Jadi 58 Orang

Anggara menjelaskan jumlah 58 itu juga sudah termasuk ada beberapa saksi yang menyaksikan kekejaman oknum di dalam lapas.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 November 2021 | 18:59 WIB
Masih Bertambah, Saksi dan Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Jadi 58 Orang
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kami melaporkan ke Ombudsman sesuai dengan jalur konstitusional tapi yang merusak nama baik lapas adalah oknum-oknum ini sendiri. Jadi saya berharap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak boleh dilindungi," sambungnya. 

Selain melapor kepada Ombudsman dan menjalin komunikasi dengan LPSK, kata Anggara, pihaknya juga berkoordinasi bersama Komnas HAM. 

"Itu konstitusional juga ya, jadi ini kan kalau bagi kami kejadian ini kan sudah nyata. Mungkin bagi Kemenkumham itu belum. Jadi kami menggandeng Ombudsman dan Komnas HAM terutama Kakanwil Kemenkumham. 

Ia bahkan mendesak sejumlah pihak itu bisa berkolaborasi dalam menangani kasus ini. Sehingga bisa semakin mempercepat penyelesaian masalah ini dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga:Lanjutkan Pemeriksaan, ORI DIY Panggil 3 WB yang Alami Kekerasan di Lapas Narkotika

"Kami bahkan mendesak Ombudsman, Komnas HAM, dan Kemenkumham ini Kanwil untuk kolaborasi supaya segera masalah ini selesai dan ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Harapan kami begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY terus melakukan pemeriksaan terhadap lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang sebelumnya terindikasi memberikan tindakan berlebihan kepada para warga binaan permasyarakatan (WBP). Terbaru, lima orang tersebut bahkan telah dicopot sementara dari jabatannya.

"Iya, kita copot (sementara) termasuk kepala keamanan kita copot karena kepala keamanan yang bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan itu (pengenalan lingkungan)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir saat dihubungi awak media, Jumat (5/11/2021).

Budi menyebut bahwa pencopotan sementara kelima petugas lapas yang bertempat di Pakem, Sleman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka. Khususnya terkait dengan indikasi tindakan berlebihan yang diberikan kepada warga binaan saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Disampaikan Budi, pencopotan tersebut mengingat saat ini kelima petugas tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham DIY. 

Baca Juga:Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik


"Jadi kami tarik ada lima orang petugas ke Kanwil sementara ini untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak