Periksa 8 Orang, BNNP Akan Telusuri Pelanggan di Spa Jogja yang Terlibat Peredaran Sabu

Tersangka yang mengelola spa tersebut sudah menerima 43 kali sabu tersebut.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 21:08 WIB
Periksa 8 Orang, BNNP Akan Telusuri Pelanggan di Spa Jogja yang Terlibat Peredaran Sabu
Sejumlah tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa Jalan Magelang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebanyak tiga tersangka diciduk petugas BNNP DIY dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021). Tiga tersangka antara lain, DT (41), DW (43) serta kekasih DT berinisial M (25).

Tersangka DT yang mengelola spa tersebut menyembunyikan sabu seberat 3,45 gram ke dalam kotak berisi kopi. Hal itu dilakukan sebanyak 43 kali, mulai Oktober 2020-November 2021.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak