Atas perbuatannya ini delapan tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junti Pasal 55 Ayat 91 angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar.
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Ini adalah jaringan peredaran obat keras ilegal yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB

BERITA TERKAIT
Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan
15 Oktober 2021 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
04 Juli 2025 | 17:46 WIB WIBTerkini