Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang

Ini adalah jaringan peredaran obat keras ilegal yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas perbuatannya ini delapan tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junti Pasal 55 Ayat 91 angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak