Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang

Ini adalah jaringan peredaran obat keras ilegal yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Semua barang bukti tersabut ada di dalam mobil, total barang bukti ada 800 butir lebih,” sambungnya.

Disampaikan Bakti, saat ini penyidikan masih dilakukan. Mengingat masih ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM.

Tersangka AM masih ditelusuri keberadaannya karena yang bersangkutan diketahui menjadi pemasok atau penyuplai obat-obatan keras ilegal tersebut kepada SMT.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriani menjelaskan bahwa transaksi secara online yang dilakukan para tersangka bertujuan untuk menutupi jejak mereka. Tersangka terakhir yang diamankan SMT dan RLD sendiri bahkan hanya menaruh obat-obatan ilegal itu di dalam sebuah mobil.

Baca Juga:Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja

“Jadi mobil ini berada di dekat rumah tersangka tapi di lokasi parkiran umum. Barang bukti selalu ada disitu, tidak turun kemana-mana. Nanti dipaketkan kalau ada permintaan. Langsung dikirim dengan mobil itu,” jelas Erma.

Atas perbuatannya ini delapan tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junti Pasal 55 Ayat 91 angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak