Tewaskan 3 Warga Bantul, Sopir Bus Rela Kecelakaan di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pengemudi Bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka.

Eleonora PEW
Rabu, 17 November 2021 | 10:59 WIB
Tewaskan 3 Warga Bantul, Sopir Bus Rela Kecelakaan di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara
Kondisi mobil Honda Mobilio warna putih yang ringsek bagian samping kanan lantaran disambar bus dalam kecelakaan karambol di Jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kebunsari RT 001, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). [Solopos.com/Tri Rahayu]

SuaraJogja.id - Kecelakaan karambol yang menelan tiga korban jiwa rombongan pengantin di Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (11/11/2021), berbuntut ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta untuk sopir Bus Rela.

Aparat Polres Sragen menjerat sopir bus Rela yang terlibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Jl. Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:Horor! Pengantin Digiring Rombongan Cosplay Iblis, Serasa Kondangan di Alam Ghaib

“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto kepada wartawan, Selasa malam.

Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.

“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya. Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.

Baca Juga:Rombongan Pengantin Cosplay Jadi Iblis, Auto Ngerasa Kondangan Beda Dunia

Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) bertambah. Total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.

Ketiganya adalah M Rozi Al Faiqi (21) dan FW Yanto (22), warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul yang merupakan penumpang Toyota Innova berplat nomor K 8835 GC dan serta penumpang Honda Mobilio, B Rini (41), juga warga Desa Panggungharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini