Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya

kami penasihat hukum terdakwa kasus sate beracun akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 22 November 2021 | 14:02 WIB
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
Dokter Tyas Pramitasari bersaksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (25/10/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak