"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
aksi pemuda tersebut menjual perabot orang tuanya sempat viral
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 13:26 WIB

BERITA TERKAIT
Tebus Dosa, Anak yang Jual Perabotan Milik Ibunya Siap Dipenjara
19 November 2021 | 18:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
06 Juni 2025 | 18:48 WIB WIBTerkini