3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver

tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dijatuhi hukuman denda

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 27 November 2021 | 12:53 WIB
3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver
Tiga warga Sleman yang memberi uang kepada manusia silver disidang di Pengadilan Negeri Sleman (Dokumentasi: Satpol PP DIY).

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. 

Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.

"Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih seribu. Sudah diamankan Rabu (24/21/2021) kemarin," kata Nur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:Masih Ada Jalan Rusak, Pemkab Sleman Siapkan Rencana Perbaikan Tahun 2022

Disebutkan Nur, bahwa ketiga orang itu terjaring dalam operasi yustisi di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman. 

Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan.

"Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50 ribu," terangnya.

Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. 

Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan. 

Baca Juga:Perizinan Tingkat Nasional Sudah Dikantongi, Sleman Temple Run 2021 Siap Digelar

"Jadi terlepas nantinya akan ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY," ucapnya.

Bagaimana tidak, kata Nur, penegakan perda tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.

"Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis," sambungnya

Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini. 

"Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak