Disdukcapil Sleman Ungkap Ada 3.000 Kematian Tak Terlaporkan, Minta Kalurahan Aktif Bantu

ketertiban warga atas penerbitan akta kematian masih tergolong lebih rendah ketimbang akta kelahiran.

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 13:22 WIB
Disdukcapil Sleman Ungkap Ada 3.000 Kematian Tak Terlaporkan, Minta Kalurahan Aktif Bantu
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian

Persyaratan mengurus akta kematian untuk orang asing, ditambah dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi). 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak