Upaya yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan jalanan yakni patroli setiap malam. Lalu polisi yang berpakaian preman diterjunkan.
"Rangkaian patroli ini disebut kegiatan rutin yang ditingkatkan. Hasilnya mendapati para pelaku kejahatan ini, upaya ini akan kami lakukan terus," imbuhnya.
Ihwal pasal yang disangkakan, kalau ditemukan sajam maka diterapkan Pasal 2 ayat (1) II Darurat RI 12 tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara.
"Kemudian untuk kasus pengrusakan kendaraan bermotor dan pasal tentang pengeroyokan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:Lima Fakta Video Syur Pelajar Perempuan di Tasikmalaya