Puluhan Orang Ditangkap Polisi Terkait Kejahatan Jalanan, Tujuh Jadi Tersangka

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, mereka ditangkap dari enam lokasi berbeda.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 17:15 WIB
Puluhan Orang Ditangkap Polisi Terkait Kejahatan Jalanan, Tujuh Jadi Tersangka
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan sejumlah senjata tajam yang disita dari hasil kejahatan jalan, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Upaya yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan jalanan yakni patroli setiap malam. Lalu polisi yang berpakaian preman diterjunkan.

"Rangkaian patroli ini disebut kegiatan rutin yang ditingkatkan. Hasilnya mendapati para pelaku kejahatan ini, upaya ini akan kami lakukan terus," imbuhnya.

Ihwal pasal yang disangkakan, kalau ditemukan sajam maka diterapkan Pasal 2 ayat (1) II Darurat RI 12 tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara.

"Kemudian untuk kasus pengrusakan kendaraan bermotor dan pasal tentang pengeroyokan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga:Lima Fakta Video Syur Pelajar Perempuan di Tasikmalaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak