Pembakar Omah PSS Sleman Serahkan Diri, Polisi Bakal Mediasi Pelaku dengan Manajemen

dua pelaku yang membakar Omah PSS Sleman menyerahkan diri

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:31 WIB
Pembakar Omah PSS Sleman Serahkan Diri, Polisi Bakal Mediasi Pelaku dengan Manajemen
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pelaku pembakaran Omah PSS Sleman berinisial DG (36) dan TL (26) nantinya akan menjalani proses hukum dengan restorative justice. Polisi akan memediasi pelaku dan juga manajemen PSS terkait kasus yang terjadi pada 28 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menerangkan, pelaku yang menyerahkan diri sekitar Pukul 22.00 WIB, 30 November 2021 tetap dikenai pasal.

"Karena sudah masuk ranah pidana melakukan pengrusakan dengan sengaja tetap bisa dikenai pasal. Namun karena pelaku merupakan suporter mereka sendiri (PSS Sleman) nanti ada mediasi," ujar Rony saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, polisi akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga:Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta

"Nanti kami lihat hasil dari mediasinya. Yang jelas ada proses tertentu seperti restorative justice, bagaimana keputusan pihak pelapor (manajemen)," terang dia.

Penyidikan, kata Rony bisa terus dilanjutkan meskipun manajemen mencabut laporannya. Hal itu mengingat ada unsur kemanfaatan hukum setelah keputusan dilakukan agar peristiwa tak kembali berulang.

"Ya kita lihat nanti unsur absolut kasusnya. Selain itu kita lihat juga kemanfaatan hukum setelah mediasi itu," katanya.

Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya, DG sempat ditegur pihak sekuriti yang berjaga di Omah PSS Sleman. Namun begitu, pelaku tidak mengindahkan dan menyuruh sekuriti tidak menghalangi rencananya.

"Pelaku sempat mengatakan ora usah melu-melu pak (tidak usah ikut campur), setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menyiram bensin ke sudut ruangan dan juga meja kayu," terang dia.

Baca Juga:BRI Liga 1: PSIS Semarang Bersiap Hadapi PSS Sleman

Pelaku nekat melakukan pembakaran karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah dengan Persita Tangerang 0-1. Teman pelaku, TL dan GTX diajak ke Omah PSS.

"Motifnya karena kecewa dengan PSS Sleman yang kalah bertanding. Setelah itu mereka ke Omah PSS dan DG membakar ruangan," ujar dia.

Sejumlah barang bukti iiut diamankan, seperti jaket yang dikenakan tersangka, masker serta satu botol air mineral yang sudah terbakar.

Adapun pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak