SuaraJogja.id - Pelaku pembakaran Kantor PSS Sleman atau Omah PSS di Jalan Raya Randugowang, RT 1/RW 17, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman berhasil diungkap. Pelaku, yang merupakan pendukung tim PSS Sleman ini, sengaja membakar sudut ruangan dalam keadaan mabuk setelah timnya mengalami kekalahan
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial GD (36) asal Bantul dan TL (26) warga Trimulyo, Sleman.
Rony menerangkan kejadian pembakaran sendiri bermula saat dua pelaku sedang menghadiri acara salah satu komunitas bola dengan menggelar musik dangdut dan menonton PSS Sleman bertanding kontra Persira Tangerang, di Warung Mbelik, Ngaglik, Sleman, Minggu (28/11/2021).
"Pukul 15.00 WIB pelaku datang dan menonton pertandingan tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia minum-minuman keras dan seiring berjalan waktu PSS kalah dengan skor 0-1 dari Persita Tangerang," ujar Rony saat konferensi pers di Polres Sleman, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Pembunuh Wanita di Ngemplak Curi CPU ATM, BRI Respons Kasus Nasabah Kehilangan Rp38,4 Juta
PSS Sleman yang tak kunjung menyamakan kedudukan membuat kecewa pelaku. Selanjutnya GD mengajak TL dan satu temannya GTX untuk keluar warung.
"Pelaku sempat mengatakan ayo keluar, mainnya jelek sambil mengajak dua temannya. Setelah sampai di tempat parkir pelaku mengajak temannya ke kantor PSS. Dia bilang mau ngamuk di sana," ujar Rony.
Dalam perjalanan, GD berboncengan dengan TL diikuti GTX di belakangnya. Mereka sempat menepi untuk membeli bensin 1 liter menggunakan uang TL. GD yang kepalang emosi menemukan satu botol dan memasukkan bensin ke botol tersebut.
Sampai di depan kantor PSS sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan temannya parkir. GD seorang diri masuk ke halaman Omah PSS yang sebenarnya dijaga sekuriti
"Pelaku sempat ditegur oleh pihak sekuriti ditanya mau ngapain, dijawab GD "rasah melu-melu pak (tidak usah ikut campur pak)." Memang sekuriti sudah mencegah dan tidak mengira pelaku akan nekat membakar sudut ruangan itu," kata dia.
Baca Juga:Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku
Selanjutnya pembakaran terjadi dimana bensin yang sudah disiapkan GD disiram di beberapa sudut ruangan dan meja kayu. GD lalu menyulut api hingga kobaran api muncul.
Kejadian itu sempat viral dan mendapat atensi Polres Sleman. Rony mengatakan setelah kejadian itu pihaknya melakukan olah TKP dan sudah mengantongi identitas pelaku.
"Setelah itu kami bergerak mencari pelaku, termasuk ke rumah keluarganya untuk meminta menyerahkan diri agar permasalahan ini cepat selesai," kata Rony.
Pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang dengan beberapa temannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan polisi menetapkan GD dan TL sebagai tersangka.
"Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena ikut atau membantu aksi pembakaran pelaku utama," ujar dia.
Terungkapnya pelaku pembakaran tersebut polisi juga akan melakukan mediasi dengan manajeman PSS Sleman. Pihaknya akan menggunakan restorative justice dimana penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
"Sebenarnya itu kan suporter mereka sendiri, hari ini akan kami lakukan mediasi dengan manajemen PSS, tergantung bagaimana keputusan pihak pelapor," kata Rony.
Namun karena ini sudah masuk peristiwa pidana ia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. Lalu tersangka juga dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406 dimana masing-masing diancam dengan kurungan penjara 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, kantor PSS Sleman yang berada di Jalan Raya Randugowang, RT 1/RW 17, Sariharjo, Ngaglik, dibakar oleh orang tidak dikenal, Minggu (28/11/2021) sore.
Pelaku terekam kamera CCTV menyiram beberapa sudut ruangan dengan bensin. Selanjutnya pria berjaket hitam tersebut menyulut api hingga menimbulkan kobaran api. Pelaku lalu melempar sisa botol berisi cairan tersebut dan meninggalkan lokasi.