Sejarah Pancasila: dari Pembentukan BPUPKI Hingga Naskah Final

Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:29 WIB
Sejarah Pancasila: dari Pembentukan BPUPKI Hingga Naskah Final
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)

SuaraJogja.id - Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.

Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah isi dari lima Sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana dan kapan sejarah rumusan Pancasila itu berawal?

Baca Juga:Fungsi Ideologi, untuk Proteksi Negara, Bagaimana di Indonesia?

Pembentukan BPUPKI

Bermula dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang membantu mempersiapkan janji tersebut.

Lembaga ini dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, pada sidang negara pertama di tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) dengan pembahasan tema dasar.

Sidang berjalan 5 hari, hingga pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soekarno menambahkan ide dan gagasannya terkait dasar Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila. Panca yang berarti Ilmu, dan Sila yang artinya prinsip atau asas. Tanggal ini kemudian ditandai dengan Hari Lahirnya Pancasila.

Pada saat itu, Soekarno menyebutkan lima dasar untuk Negara Indonesia yakni.

Baca Juga:Berita Pilihan: Pemuda Pancasila, PDIP, Abdul Latif Diduga Psikopat Sampai Mensos Risma

  • Kebangsaan.
  • Internasionalisme / Perikemanusiaan.
  • Demokrasi.
  • Keadilan Sosial.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang Undang Dasar yang berlandaskan kelima silakan tersebut, maka BPUPKI membentuk panitia yang disebut Panitia Sembilan beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak