SuaraJogja.id - Spesialis pelaku pencurian dua buah mobil di Ngampilan, Kota Jogja berinisial YP (34) mengaku sengaja mencuri untuk membiayai operasi istri. Warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini juga mantan residivis.
YP, yang diwawancarai saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021), mengaku tidak bisa melakukan pekerjaan lain.
"Iya itu terdesak karena harus menanggung biaya operasi (payudara) istri. Jadi kami melakukan itu karena ikut dengan orang lain juga," kata YP kepada wartawan, Jumat.
Ia mengaku belajar membobol kunci pintu mobil dari rekannya yang saat ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial HD.
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mobil di Jogja, Satu Tersangka Masuk DPO
"Saya tau dari dia (HD) dan saya lakukan karena kebutuhan. Untuk membobol kunci mobil hanya merk Avanza atau Xenia saja," ujar dia.
Meski harus menanggung biaya operasi istri hingga melakukan tindakan pencurian, polisi tak langsung percaya, Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza mengatakan akan memperdalam peyidikan dua pelaku motif apa yang sebenarnya.
"Jadi tetap kami lakukan penyidikan karena bisa saja hanya alasan. Namun karena mereka melanggar Pasal tetap diancam dengan hukuman," katanya.
Ahmad Mirza melengkapi bahwa ketidak percayaannya itu dikuatkan karena YP adalah mantan residivis.
"Kalau YP ini kan residivis, sehingga perlu dipertanyakan mengapa sampai melakukan kejahatan yang sama. Kasusnya juga sama mencuri mobil dengan merk itu," kata dia.
Baca Juga:Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja
Polisi baru menangkap dua pelaku pencurian. Satu pelaku yang diduga menjadi otak pencurian, yaitu HD, masih diburu.
Kendati begitu, Ahmad tak bisa memastikan keberadaan pelaku yang sebelumnya berada di Wonosobo. Mengingat identitas yang dihimpun kepolisian HD merupakan warga Jakarta.
"Masih kami kejar satu pelaku ini. Pastinya dimana kami kurang tahu, yang jelas kita kejar pelaku ini yang sudah DPO," kata Ahmad.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku pencurian mobil di wilayah Ngampilan, Kota Jogja yang terjadi pada 14 Januari 2021 dan 8 November 2021.
Dua pelaku diamankan berisinial YP dan AN. Keduanya beraksi dengan menggunakan kunci T dan bor elektrik untuk membuka kunci hingga menyalakan mesin mobil.
Pelaku tidak butuh waktu lama untuk mencuri kendaraan tersebut. Ahmad Mirza menyebut tak sampai lima menit pelaku bisa meredam suara alarm mobil dan membawa pergi mobil incarannya.
Atas perbuatan dua tersangka yang telah diamankan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.