Pada tanggal 22 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan dengan beranggotakan sembilan orang diatas,
Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar yang dikenal sebagai Piagam Jakarta ( Jakarta Charter).
Berikut rumusan Pancasila dari Piagam Jakarta tersebut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI II
Baca Juga:Ridwan Kamil Minta 1 Saudagar Muslim Jadi Bapak Asuh 10 UMKM
Sidang BPUPKI II diselenggarakan pada tanggal 10 - 16 Juli 1945 untuk membahas hasil kerja panitia sembilan.
Sidang ini menghasilkan beberapa keputusan yakni:
- Kesepakatan Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
- Negara Indonesia berbentuk Negara Republik.
Hasil ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir. - Kesepakatan mengenai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka. Kesepakatan ini dari 39 suara.
Pembentukan 3 ( tiga) panitia kecil yang bertindak sebagai:
- Panitia Perancang UUD.
- Panitia Ekonomi dan Keuangan.
- Panitia Pembela tanah air.
Hingga pada akhirnya Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Satu hari pasca kemerdekaan Indonesia BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:Sejarah Pancasila: dari Pembentukan BPUPKI Hingga Naskah Final
Sidang PPKI