PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI DIY: Jangan Sampai Angin Segar Jadi Topan

Di satu sisi Deddy menilai bahwa keputusan pembatalan PPKM level 3 saat nataru itu menjadi angin segar tersendiri.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Desember 2021 | 14:52 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI DIY: Jangan Sampai Angin Segar Jadi Topan
Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo disela JITM 2021 di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 saat momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Namun PHRI DIY juga meminta komitmen dan konsistensi dari pemerintah atas keputusan itu.

"Kita menyambut baik apa yang diputuskan pemerintah tapi kita juga butuh komitmen dan konsistensi dari pemerintah, jangan sampai kebijakan lalu diubah lagi," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dihubungi awak media, Senin (13/12/2021).

Di satu sisi Deddy menilai bahwa keputusan pembatalan PPKM level 3 saat nataru itu menjadi angin segar tersendiri. Namun di sisi lain ia tidak ingin pemerintah kemudian mengubah lagi kebijakan itu pada menit akhir.

"Ya ini menjadi angin segar bagi kita tapi kalau nantinya ada kebijakan yang mendadak berubah ya nanti tidak menjadi angin segar tapi angin badai topan. Jadi kita minta komitmen dan konsistensi dari pemerintah dengan kebijakan ini," tegasnya.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Batalkan PPKM Level 3, Eva Dwiana: Hanya Pengetatan

Deddy memastikan bahwa seluruh PHRI DIY selalu taat dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu pihaknya juga senantiasa mematuhi aturan dari pemerintah termasuk dalam penerapan PeduliLindungi hingga CHSE.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan terbaru okupansi dari reservasi saat nataru mendatang sempat turun. Saat ini reservasi mencapai 58,2 persen turun dari 60 persen sebelumnya.

Berkaca dari pengalaman yang sudah dialami, Deddy tidak ingin kebijakan pemerintah yang tidak konsisten berdampak lagi pada sektor hotel dan restoran seperti tahun lalu. Pasalnya tahun lalu reservasi yang juga sudah mencapai 60 persen harus anjlok karena ada kebijakan yang mendadak dari pemerintah.

"Kalau membandingkan nataru yang tahun lalu kan kita waktu itu reservasi sudah 60 persen tapi di hari H karena ada kebijakan pemerintah yang mendadak dan sekonyong-konyong koder itu kan jadi realitanya hanya 10 persen. 10 persen itu saja hanya dari staycation ASN rata-rata," tuturnya.

Pada tahun ini sendiri, PHRI DIY menargetkan 80 persen dari jumlah total kamar yang dioperasikan saat ini bisa terpenuhi. Maka dari itu diperlukan dukungan yang nyata dari pemerintah agar tidak mengubah secara mendadak kebijakannya.

Baca Juga:Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru

"Kita harapkan tahun ini target kita itu paling tidak 80 persen lah dari jumlah total kamar yang dioperasikan masih 70 persen. Nah ini butuh dukungan dari pemerintah, cukup kebijakan itu tidak diubah-ubah, kalau antigen ya cukup antigen tidak perlu PCR," ucapnya.

Bahkan saat ini, kata Deddy, anggota PHRI DIY juga masih menunggu lebih lanjut terkait dengan kebijakan dari pemerintah. Mereka belum berani membelanjakan uang untuk persiapan menyambut wisatawan pada nataru mendatang.

"Kami saat ini juga masih wait and see, kita belum bisa membelanjakan uang kita untuk persiapan nataru kayak bahan baku, kemudian hiasan-hiasan, kita masih wait and see kebijakan itu nanti berubah-ubah tidak. Nanti dua minggu kita evaluasi, satu minggu kita evaluasi lagi, baru nanti melihat baru kita membelanjakan," terangnya.

"Otomatis kalau kita membelanjakan di waktu yang berdekatan dengan nataru itu akan menyebakan harganya tinggi. Pada intinya kami tidak mau kerugian yang seperti tahun lalu menimpa kami lagi di tahun ini," tambahnya.

Diketahui pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah.

Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini