Antisipasi Klaster Covid-19, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan di Tiga Lokasi Ini

Pemkot Yogyakarta bersiap lakukan pengawasan menghadapi kedatangan wisatawan saat libur Nataru

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Desember 2021 | 21:09 WIB
Antisipasi Klaster Covid-19, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan di Tiga Lokasi Ini
Sejumlah wisatawan memadati kawasan titik Nol Kilometer, Malioboro Kota Jogja, Minggu (24/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto menerjunkan puluhan personel untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tiga lokasi akan menjadi titik fokus jajarannya mengawasi aktivitas warga.

“Karena sudah tidak diberlakukan PPKM level tiga atau penyekatan saat libur tahun baru, maka semangatnya lebih pada pembatasan dan penegakan protokol kesehatan," terang Agus dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).

Agus melanjutkan, sejumlah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian di Yogyakarta saat libur Nataru seperti kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Alun-Alun Yogyakarta, Tugu Pal Putih, dan sejumlah titik lain akan menjadi fokus pengawasan protokol kesehatan.

“Kami siap turun dengan personel penuh untuk pengawasan protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga:Hijrah dari PSG Pati, Nurhidayat Ingin Bawa PSIM Yogyakarta Promosi Liga 1

Disinggung ada tidaknya sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar, Agus menyebut tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

Kendati begitu, pihaknya akan mengikuti kondisi dan situasi di lapangan dalam pemberian sanksi di lapangan.

“Kami mungkin tidak akan menerapkan sanksi karena semangat kami adalah pengunjung menaati protokol kesehatan. Tetapi, jika memang terpaksa harus diberi sanksi, ya akan kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata dia.

Dalam pengawasan protokol kesehatan tersebut juga dimungkinkan dilakukan pengecekan secara acak status vaksinasi wisatawan yang datang. 

“Mereka harus sudah vaksin lengkap. Nantinya kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan ketika di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:Yogyakarta Siapkan Kalender Wisata 2022 Jadi Momen Kebangkitan Dari Wabah COVID-19

Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejumlah aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat libur akhir tahun khususnya malam pergantian tahun adalah menutup semua alun-alun terhitung sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Penutupan ditujukan untuk mencegah potensi kerumunan saat malam pergantian tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak