Bergaya Necis Sindir Pejabat, dr Tirta Singgung Kebijakan Soal Karantina

Menanggapi ketentuan yang tak jelas itu, dr Tirta pun memberikan sindiran.

Eleonora PEW
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:03 WIB
Bergaya Necis Sindir Pejabat, dr Tirta Singgung Kebijakan Soal Karantina
Unggahan dr Tirta - (Instagram/@dr.tirta)

SuaraJogja.id - Kebijakan soal karantina sepulang dari luar negeri, terlebih setelah kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak karantina setelah dari Turki, membuat banyak pihak bertanya-tanya. Aktivis kesehatan Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta pun turut menyoroti hal tersebut.

Ia mempertanyakan kebijakan soal karantina salah satunya lewat media sosial Instagram. Beberapa unggahannya ditujukan pada akun resmi @kemenkes_ri, @kemlu_ri, dan @bnpb_indonesia.

Sebab, menurut informasi resmi yang ia dapat dari situs web kemenkes, WNI yang pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina 14 hari. Untuk tempat karantina, ketentuan menyebutkan, pekerja migran indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah di Wisma Pademangan gratis, sedangkan WNI di luar kriteria itu di hotel dengan biaya mandiri.

Namun, belakangan muncul kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina di rumah, tidak sesuai kebijakan selama ini.

Baca Juga:Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari

Publik dibuat heran dengan sikap pemerintah. Menanggapi ketentuan yang tak jelas itu, dr Tirta pun memberikan sindiran lewat foto dirinya berpakaian necis dengan kemeja hitam, setelan jas biru keabu-abuan, kalung, dan sepatu putih.

"Tampil necis biar kaya pejabat, yg katanya wakil rakyat yang kalo karantina bisa di rumah sendiri. jadi saya ga perlu susah2 bayar hotel sendiri , bisa dirumah mandiri asal dapet rekomendasi," tulis dia sebagai caption, Selasa (17/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani kini tengah menjadi sorotan karena diduga tidak melakukan karantina setelah bepergian sekeluarga dari Turki.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan menjalani karantina mandiri di rumah setelah pulang dari Turki, dan hal itu tidak melanggar hukum. Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu karena Mulan Jameela adalah anggota dewan atau seorang pejabat negara.

Sesuai peraturan, kata dia, pejabat negara mendapat kekhususan, yakni dapat atau boleh melaksanakan karantina di rumah.

Baca Juga:Sentil BNPB soal Pejabat Negara Langgar Karantina, Tretan Muslim: Ini Lucu Parah!

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, ditemui di kantornya, Senin (13/12/2021).

Zulpan pun menegaskan bahwa tidaka ada unsur pidana di balik kasus ini. Menurutnya, hal itu merujuk aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19.

"Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID Nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," ujar Zulpan.

Dari kasus ini, tentu saja warganet ramai berkomentar dan merasa tidak adil lantaran masyarakat biasa diwajibkan untuk tetap karantina di wisma atau hotel setiap pulang dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak