![PKL Kuliner di sisi timur Malioboro menolak relokasi ke dua tempat baru. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/15/80814-pkl-malioboro.jpg)
Tidak mendapatkan respon positif dari Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta, PKL Malioboro dari sisi timur yang menolak relokasi mengadu ke DPRD DIY, Rabu (15/12/2021). Mereka kembali menegaskan menolak pemindahan tempat usaha kuliner mereka ke eks Bioskop Indra maupun eks Dinas Pariwisata DIY.
Penolakan relokasi PKL dalam rangka pengajuan Sumbu FIlosofi sebagai warisan dunia tak benda ke UNESCO tersebut bukan tanpa sebab. PKL beralasan mereka tidak merugikan penggunaan trotoar para pejalan kaki maupun pemilik toko di sisi timur.
5. Ibu Gugat Anak Kandungnya Gegara Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Hendak Dijual
Baca Juga:Datang Melayat, Denny Sumargo Bawa Sepatu Mendiang Laura Anna

Jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung Dumana tersebut telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.