SuaraJogja.id - Polres Bantul menangkap delapan orang terkait dengan kejahatan jalanan. Adapun barang bukti yang diamankan 11 senjata tajam (sajam) dengan berbagai jenis seperti celurit, parang, gir dan replika senjata api namun aslinya ialah korek api.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang berinisial APR (21) alias Kate warga Kapanewon Pundong sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Tersangka sadar bahwa dirinya dicari polisi karena telah melukai seseorang pakai sajam.
"Kate ini sempat berada di Bogor, Jawa Barat selama satu minggu," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (16/12/2021).
Bermodalkan sejumlah rekaman CCTV, polisi memburu pelaku meski berada di luar Jogja. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, jajarannya bergerak ke Bogor.
Baca Juga:Puluhan Ribu Siswa SD di Bantul Akan Divaksin Covid-19, Terkendala Lokasi
"Saya perintahkan Kasatreskrim untuk menangkapnya, kami tidak menyerah karena ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, tersangka punya masalah dengan korban lalu janjian untuk berkelahi. Namun, ternyata pelaku mengajak seorang temannya yakni AT alias Tekum (20).
"Pelaku kenal dengan korban kemudian janjian untuk berkelahi. Ternyata ada seorang temannya yang sudah membawa sajam untuk melukai korban," terangnya.
Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancamannya lima tahun penjara. Semuanya kami tahan, enggak ada yang dikembalikan atau apapun," katanya.
Baca Juga:Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Melandai, Kini Tinggal 16 Orang
Sebelumnya diberitakan, kekerasan jalan terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang pelajar berinisial WS (16) asal Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, jadi korbannya.
- 1
- 2