"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan
menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 20 Desember 2021 | 15:37 WIB

BERITA TERKAIT
Tabel KUR BRI Pinjaman Rp5 Juta - Rp100 Juta, Cicilan Ringan!
17 April 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
18 April 2025 | 17:55 WIB WIBTerkini