Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan

menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 20 Desember 2021 | 15:37 WIB
Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan
Ilustrasi Pinjol (Antara)

"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak