SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo menyebut terdapat peningkatan kasus orang dengan gangguan jiwa di Bumi Binangun selama pandemi Covid-19. Bahkan lebih memprihatinkan lagi saat ini Kulon Progo berada di peringkat dua secara nasional dan pertama di DIY untuk kasus gangguan jiwa.
"Kulon Progo memiliki angka jumlah tertinggi penderita gangguan jiwa di DIY dan secara nasional berada diurutan nomer dua," kata Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami dalam acara Workshop Konsultasi Draf Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa Kabupaten Kulon Progo, di Ruang Sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (21/12/2021).
Sri Budi memaparkan saat ini angka gangguan jiwa berat di Indonesia sebanyak 7 per mil atau tujuh kasus dari 1.000 orang. Sedangkan untuk kasus di DIY sendiri mencapai 10,36 per mil.
Lalu untuk kasus di Kabupaten Kulon Progo sendiri mencapai 19,36 per mil. Lebih jauh, untuk prevalensi gangguan mental emosional DIY hanya sebasar 10,27 persen atau lebih rendah dari Kulon Progo yang ada diangka 12,1 persen.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Kulon Progo Akui Vaksinasi Melambat, Ini Penyebabnya
"Di situasi pandemi seperti ini secara stastitik ada peningkatan 7 sampai 8 persen orang yang memiliki masalah gangguan jiwa ringan di Kulon Progo," ujarnya.
Sri Budi tidak menampik bahwa kondisi terkait dengan gangguan jiwa di wilayahnya cukup memprihatinkan. Terlebih saat ini situasi penderita gangguan jiwa secara stastistik hanya 9 persen saja yang rutin untuk berobat.
"Sementara 91 persen lainnya terkendala oleh akses pelayanan, transportasi, bosan berobat dan faktor lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Baning Rahayujati menuturkan saat ini masyarakat masih menganggap bahwa kesehatan jiwa identik dengan orang gila. Padahal persoalan kesehatan jiwa lebih dari itu.
"Sebenarnya masalah kesehatan jiwa tidak hanya ODGJ tetapi ada kesehatan mental emosional dan lain-lainnya," ujar Baning
Baca Juga:Satgas Covid-19 Kulon Progo Kejar Target Capaian Vaksinasi 100 Persen Pada Januari 2022
Baning menyoroti sejumlah persoalan terkait dengan situasi ODGJ sekarang ini. Termasul di antaranya banyak ODGJ yang belum semua mempunyai administrasi kependudukan.
Belum lagi ditambah dengan keterbatasan kader kesehatan jiwa juga tenaga psikolog. Selain itu ketersediaan bangsal jiwa sejuah ini baru ada enam di Rumah sakit Nasional karena peran TPKJM belum optimal.
"Sehingga tantangan yang didapat yaitu ketersediaan data gagguan jiwa, terbatasnya sarana prasarana layanan mobilitas, pembiayaan dan alokasi anggaran," ungkapnya.
Menurutnya diperlukan adanya pencegahan dan pengendalian yang harus dillaksanakan. Dalam hal ini bertujuan untuk menjamin setiap orang mencapai kualitas hidup dengan baik, mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin layanan bagi ODMK dan ODGJ.
"Serta sasarannya yaitu 100 persen orang yang mengalami gangguan jiwa memperoleh pembiayaan kesehatan, memperoleh layanan kesehatan jiwa secara terintegrasi dan komprehensif," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, Jazil Ambar Was’an menjelaskan jika sesuai dengan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 2270/B/2019 tentang pembentukan tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat. Maka ada beberapa ketugasan yang harus dilkakukan.
"Harapannya tersusun langkah dan upaya yang terencana dan terkoordinasi untuk menguatkan pelayanan kesehatan jiwa di Kulon Progo melalui peran Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)," ungkap Jazil.
Lebih lanjut, Pemkab Kulon Progo sendiri telah berkomitmen untuk mempererat pelayanan kesehatan jiwa. Hal itu diwujudkan dalam sebuah rencana aksi daerah tahun 2021-2025 dan peraturan Bupati tentang RAD Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa.
Penyusunan aksi daerah ini diharapkan dapat menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sehingga kesehatan jiwa di masyarakat Kulon Progo lebih diperhatikan.
“Kesehatan jiwa ini memang tidak bisa ditimpakan oleh Dinas Kesehatan saja. Perlu keterlibatan berbagai komponen baik OPD, Lembaga ataupun masyarakat ini penting," tegasnya.
Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi YAKKUM Siswaningtyas Tri Nugraheni mengatakan bahwa Perbub dan rencana aksi daerah kesehatan jiwa terutama terkait pencegahan dan pengendalian jiwa ini adalah bagian dari proses yang panjang.
"Perbub ini kami harap bisa menjadi proses bersama dan menjadi payung hukum untuk termasuk di dalamnya ada kalurahan-kalurahan dapat menyelenggarakan layanan kegiatan jiwa dari rehabilitasi sosial," ujar Siswaningtyas.