Tiak Hanya Syarat Kesehatan, Dishub DIY Minta Pengguna Angkutan Umum juga Pastikan Hal Ini

Dishub DIY minta calon penumpang perhatikan hal ini selain syarat kesehatan yang harus dilengkapi sebelum bepergian

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Desember 2021 | 22:30 WIB
Tiak Hanya Syarat Kesehatan, Dishub DIY Minta Pengguna Angkutan Umum juga Pastikan Hal Ini
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.

Surat edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak