SuaraJogja.id - Kasus peredaran narkoba di Kota Jogja tertinggi dibanding tiga kasus yang dicatat Polresta Yogyakarta dalam satu tahun terakhir. Di Tahun 2021 terdapat 118 kasus dengan barang bukti terbanyak yakni ganja dan pil.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan ada empat barang bukti terbanyak yang disita dari pengungkapan kasus narkoba selama 2021.
"Beberapa barang bukti yang banyak diungkap antara lain, ganja, shabu, pil dan tembakau super," terang Purwadi kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Pihaknya merinci, ganja yang disita seberat 1.859 gram atau setara 1,8 kilogram. Tak hanya itu polisi juga mengamankan 6 pot tanaman ganja. Selain itu shabu yang disita seberat 17,31 gram.
Baca Juga:Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
"Pil yang kami amankan totalnya 54.736 butir. Selanjutnya tembakau super diamankan seberat 14 gram," katanya.
Ia mengatakan peredaran narkoba jenis ganja dan pil terjadi kenaikan di tahun 2021. Dari data yang dihimpun Polresta Yogyakarta pada 2020 lalu, barang bukti ganja yang diamankan hanya seberat 101,37 gram. Pada 2021 naik mencapai 1,7 kilogram.
"Untuk peredaran narkoba berupa pil pada 2020 sebanyak 53.780 butir. Di tahun 2021 tercatat 54.736 butir sehingga ada kenaikan sampai 956 butir," jelas dia.
Barang bukti peredaran narkoba terjadi kenaikan, namun begitu kasus peredaran narkoba di tahun 2021 disebut turun signifikan. Hal itu menyusul dari laporan kasus yang diterima pada 2020 mencapai 123 laporan.
Purwadi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang cukup tinggi di Yogyakarta. Sehingga operasi dan pengungkapan kasus narkoba itu terus dilakukan karena mengancam warga dan merusak generasi muda.
Baca Juga:Polresta Yogyakarta Ambil Alih Kasus Perusakan Bus Arema, Proses Hukum Jalan Terus
Berdasarkan data dari Polresta Yogyakarta, gangguan ketertiban masyarakat selama 2021 tercatat 4 laporan terbanyak. Pertama penyalahgunaan obat-obatan terlarang 118 kasus, di urutan kedua penipuan dengan 113 kasus.
Selanjutnya penganiayaan terjadi 79 kasus yang dilaporkan. Sementara kasus keempat terbanyak adalah pencurian biasa mencapai 68 kasus