"Namun demikian tidak menutup kemungkinan manakala nanti pelaksanaan hari H-nya ada kepadatan kita akan melakukan pola-pola rekayasa lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melintas di sana," pungakasnya.
Diketahui bahwa Polda DIY menyatakan akan menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan pribadi saat periode libur natal dan tahun baru (nataru) nanti. Kendati demikian penerapan ganjil genap itu hanya akan diterapkan secara terbatas di sejumlah jalur menuju tempat wisata saja.
Nantinya, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Serta penerapan ditujukan kepada kendaraan-kendaraan pribadi.
Kendati begitu terdapat sejumlah pengecualian untuk penerapan aturan ganjil genap saat libur nataru nanti. Salah satunya pengecualian untuk kendaraan umum atau wisata yang hendak melintas.
Baca Juga:Cegah Kerumunan, Seluruh Alun-alun di Jawa Barat Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, kata Iwan, masih akan disesuaikan dengan situasi yang ada di lapangan. Jika memang nantinya ada objek wisata melebihi kapasitas yang ditentukan tindakan lebih lanjut akan diberlakukan.