SuaraJogja.id - Dinas Sosial (Dinsos) Sleman mengantisipasi munculnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Sosial Sleman Eko Suhargono mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah penegakan Perda dengan sasaran pengamen, anak jalanan yang meminta-minta di simpang empat jalan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang diduga dikirim dari luar daerah.
"Kami bekerjasama dengan personel Sat Pol PP maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lain, Kepolisian dan Kejaksaan," ungkapnya.
Sedikitnya 14 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah terjaring. Sebagian dari PMKS terjaring ini dikembalikan ke keluarga mereka di daerah asal, ada juga yang dimasukkan ke dalam camp assesment Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
Eko menyebut, sejumlah operasi yustisi PMKS dilakukan di titik-titik jalan strategis di Kabupaten Sleman. Termasuk juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah masuk ke Dinsos Sleman.
Paska terjaring, penanganan PMKS terdiri dari sejumlah tahapan, mulai dari pendataan. Selanjutnya asesmen dan verifikasi faktual.
"Jika memiliki rumah, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal dan diserahkan ke keluarga. Namun, jika tidak punya rumah, maka di masukkan ke dalam camp asesment, ataupun Balai sosial yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Eko.
Selain itu, ada upaya pembinaan sebanyak tiga kali. Jika sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka akan diproses dengan tindak pidana ringan.
"Bisa dikurung tujuh hari ataupun bisa kena denda," ujar dia.
Baca Juga:Sengkarut Data Penerima Bansos, Dinsos Sleman Usulkan Hapus Data 49.330 Jiwa
Kontributor : Uli Febriarni