Nilai limit untuk masing-masing bekas mobil dinas tersebut adalah Rp137,1 juta dan Rp122,5 juta.
“Saya kira, kendaraan berjenis sedan ini akan mendapat banyak peminat sehingga dimungkinkan bisa dilepas dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.
Suharno menjelaskan lelang terbagi dalam lima paket dengan jadwal yang sudah ditetapkan dimulai pada 11 Januari 2022, berlanjut pada 13, 18, 20, dan 25 Januari. Seluruhnya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Masyarakat yang berminat menjadi peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman lelang dan membayarkan uang jaminan dengan nilai sekitar 50 persen dari harga limit barang yang ditawarkan.
Baca Juga:Rayakan Akhir Tahun, ARTOTEL YOGYAKARTA Beri Banyak Promo Lewat ARTOTELS HOLIDAY MIXTAPE
“Berdasarkan pengalaman pada lelang-lelang yang sudah kami gelar sebelumnya, biasanya nilai jual melebihi nilai limit yang ditetapkan apalagi umur kendaraan yang dilelang belum begitu tua. Rata-rata tahun 2008 untuk sepeda motor,” katanya.
Pemkot memberi kesempatan bagi peminat yang ingin melihat kondisi kendaraan di Gudang Aset BPKAD, Jalan Nyi Pembayun, Kotagede, Kota Jogja. Waktu untuk melihat kendaraan dimulai pada 28 Desember 20201-10 Januari 2022.