SuaraJogja.id - Hashtag YogyaTidakAman menggema di jagad Twitter dua hari yang lalu. Itu menyusul terjadinya sejumlah kejahatan jalanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Momen ini coba dimanfaatkan oleh pria berinisial HEH (23) asal Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, yang membuat laporan palsu di Polsek Kasihan bahwa dia jadi korban kejahatan jalanan pada Senin (27/12/2021) kemarin. Dalam laporannya ia mengaku disabet menggunakan senjata tajam di tangan kirinya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, saat itu pelaku baru pulang dari rumah temannya usai membuat tato baru di badannya. Kemudian sesampainya di Jalan Bibis, Kasihan, Bantul, pelaku didahului tiga sepeda motor yang pengendaranya berboncengan.
"Usai pelaku menyalip ketiga motor tersebut, mereka berbalik arah dan kembali mengikutinya dan tiba-tiba salah satu pengendara motor yang berada di sebelah kiri mengeluarkan celurit dan yang di kanan mengeluarkan golok dari pinggang dan yang di belakang memegang gir," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
Selanjutnya pelaku melaju kencang dan di depan ada pemuda berkumpul lalu tersangka meminta tolong dan dia pergi. Atas kejadian tersebut, pelaku mengalami luka pada lengan kiri sobek kemudian memeriksakan ke rumah sakit.
"Setelah dari rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan," paparnya.
Mendapat laporan adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan, pada Selasa (28/12/2021) unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadiaan penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
"Akhirnya pelaku mengakui kalau dia melukai dirinya sendiri memakai pisau cutter yang dibeli di minimarket di Bibis, Bangunjiwo, Kasihan. Dia menyayat tangan kirinya saat ada di dalam minimarket tersebut," jelasnya.
Menurut dia, motif pelaku membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan.
Baca Juga:Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat difoto, tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Force berpelat nomor AB 6802 SM, sebuah pisau cutter, satu jaket warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
"Dia langsung kami tetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.