Bacok Korban Dua Kali, Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang: Celurit Bikin Sendiri

pelaku klitih di Jalan Kaliurang bawa sejumlah senjata tajam dari mulai celurit hingga gergaji

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Desember 2021 | 18:18 WIB
Bacok Korban Dua Kali, Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang: Celurit Bikin Sendiri
Pelaku klitih Jakal dan sajam yang dipakai menganiaya saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Wachyu, semuanya baru sekali ini melakukan perbuatan kejahatan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami terkait dengan ada tidaknya keterlibatan geng dari para pelaku tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. 

Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Apa Itu Klitih? Ini Penjelasan Soal Aksi Kriminal Remaja Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak