SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan enam orang pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Kaliurang KM 9, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman pada Senin (27/12/2021) kemarin. Keenam tersangka tersebut selanjutnya sudah dilakukan penahanan di Mapolrea Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan kronologi kejadian sendiri berawal saat korban atas nama DHP (16) asal Caturtunggal, Depok bersama empat orang temannya menggunakan dua sepeda motor menuju warmindo di sekitar Jakal, Ngaglik pada Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 dinihari.
Tidak lama berselang tepatnya pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi tiba-tiba di lempar botol dan ditendang oleh sekelompok pengendara sepeda motor.
"Jadi kelompok (pelaku) ini sebelumnya melakukan kegiatan di wilayah Kaliurang, Pakem di salah satu hotel di sana. Mereka berkumpul di sana dengan temen-temennya, selesai acara itu mereka turun ke bawah. Nah pada saat turun ke bawah dari utara ke selatan itu bertemulah dengan korban sehingga terjadilah kejadian kemarin itu," kata Wachyu kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:Suarakan #SriSultanYogyaDaruratKlitih, Viral Meme Zirah buat Baju Sehari-hari Warga Jogja
Wachyu menuturkan korban sempat dikejar terlebih dulu hingga akhirnya terjatuh dan dianiaya oleh para pelaku. Setidaknya ada sekitat 20 sepeda motor dari rombongan pelaku yang melintas saat itu.
"Kurang lebih yang melintas pada saat itu sekitar 20 sepeda motor. Sehingga akhirnya korban karena ditendang akhirnya jatuh," ujarnya.
Korban yang sudah jatuh langsung dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan beberapa senjata tajam. Di antaranya jenis celurit hingga pecahan botol.
Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka di punggung kemudian telapak tangan. Bahkan korban juga mengalami luka robek dengan telunjuk jari yang juga nyaris putus serta gigi patah termasuk luka jahitan delapan.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaglik. Tidak berselang lama, upaya dari jajaran Polres Sleman dan Polsek Ngaglik itu membuahkan hasil.
Baca Juga:Marak Dugaan Klitih di Jogja, 4 Orang Berboncengan Bawa Sajam Takuti Warga di XT Square
"Setelah penyelidikan dan akhirnya pada malam harinya pada hari itu juga tanggal 27 Desember kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelakunya," ungkapnya.
Disampaikan Wachyu, enam orang yang disampaikan itu berlatar belakang dan memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan.
Tersangka pertama berinisial RM (18) pelajar dari Sleman berperan sebagai yang membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW (18), pelajar Sleman yang memukul korban menggunakan helm, lalu ada AN (19) pelajar di Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali.
Kemudian HAPD (19), pelajar dari Kota Yogyakarta memukul korban satu kali, lalu ada MF, drop out dari SMP sempat memukul korban dengan knot besi. Kemudian masih ada MBRK (17) yang juga drop out dari Kota Yogyakarta memukul korban dengan memakai botol bir hingga mengenai badan dan punggung korban.
"Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK," ucapnya.
Modus pelaku, kata Wachyu, hanya berawal dari konvoi kemudian bertemu di jalan. Sedangkan untuk motifnya karena kelompok pelaku mengaku emosi saat bertemu dengan korban.
"Kita masih dalami (sempat saling ejek tidak), namun kita sudah memeriksa keterangan dari korban sendiri. Dia tiba-tiba diserang, tidak ada angin tidak ada hujan langsung diserang sama kelompok pelaku ini. Karena antara kelompok dan pelaku tidak ada hubungan saling kenal," terangnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Mulai dari beberapa sepeda motor, sebilah celurit, hingga pecahan botol bir.
"Kemudian ada senjata tajam gergaji yang dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan tetap kita amankan juga dari rumah para pelaku ini," ucapnya.
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.