Disampaikan Wachyu, enam orang yang disampaikan itu berlatar belakang dan memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan.
Tersangka pertama berinisial RM (18) pelajar dari Sleman berperan sebagai yang membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW (18), pelajar Sleman yang memukul korban menggunakan helm, lalu ada AN (19) pelajar di Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali.
Kemudian HAPD (19), pelajar dari Kota Yogyakarta memukul korban satu kali, lalu ada MF, drop out dari SMP sempat memukul korban dengan knot besi. Kemudian masih ada MBRK (17) yang juga drop out dari Kota Yogyakarta memukul korban dengan memakai botol bir hingga mengenai badan dan punggung korban.
"Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK," ucapnya.
Baca Juga:Suarakan #SriSultanYogyaDaruratKlitih, Viral Meme Zirah buat Baju Sehari-hari Warga Jogja
Modus pelaku, kata Wachyu, hanya berawal dari konvoi kemudian bertemu di jalan. Sedangkan untuk motifnya karena kelompok pelaku mengaku emosi saat bertemu dengan korban.
"Kita masih dalami (sempat saling ejek tidak), namun kita sudah memeriksa keterangan dari korban sendiri. Dia tiba-tiba diserang, tidak ada angin tidak ada hujan langsung diserang sama kelompok pelaku ini. Karena antara kelompok dan pelaku tidak ada hubungan saling kenal," terangnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Mulai dari beberapa sepeda motor, sebilah celurit, hingga pecahan botol bir.
"Kemudian ada senjata tajam gergaji yang dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan tetap kita amankan juga dari rumah para pelaku ini," ucapnya.
![Pelaku klitih Jakal dan sajam yang dipakai menganiaya saat dihadirkan di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/29/53140-pelaku-klitih-jakal.jpg)
Saat ini keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman. Dengan beberapa pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun.
Baca Juga:Marak Dugaan Klitih di Jogja, 4 Orang Berboncengan Bawa Sajam Takuti Warga di XT Square
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Serta Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.