Tak Ada Penolakan, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Mulai Musyawarah Bentuk Ganti Untung

Sugiharta menyebut secara administratif belum ada warga yang keberatan dengan nominal ganti untung.

Galih Priatmojo
Kamis, 30 Desember 2021 | 16:19 WIB
Tak Ada Penolakan, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Mulai Musyawarah Bentuk Ganti Untung
Warga Temanggal I yang asetnya terdampak tol, sedang mencermati dokumen rincian ganti untung, di Balai Kalurahan Purwomartani, Kamis (30/12/2021). (kontributor/uli febriarni)

Sugiharta memperkirakan, ganti untung bisa cair pada Januari-Februari 2022.

Nilai angka ganti untung untuk bidang tanah terdampak, tak jauh berbeda antara aset yang berdokumen Letter C maupun SHM. Karena dalam proses ganti untung ini, yang terpenting adalah komponen dokumen surat tanah, baik itu milik sendiri, maupun masih milik orang tua.

"Nilai ganti rugi hampir sama, hanya mungkin bedanya karena lokasi pinggir kali lebih rendah [nominalnya], pinggir jalan lebih tinggi. Hanya, tadi saya lihat rerata nilai ganti rugi per meternya sudah Rp3 juta. Belum ditambah bangunan, tanaman, non fisik," sebut dia.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan, dari identifikasi dan inventarisasi akhir, terdata ada 947 bidang terdampak tol di wilayah Purwomartani. Terdiri dari sembilan padukuhan.

Baca Juga:Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Cair, Warga Pundong Pilih Beli Tanah Ketimbang Borong Mobil

Sementara itu, untuk wilayah Temanggal I, ada 109 bidang terdampak dengan 112 pihak yang berhak (PYB) dan semua bidang telah melewati tahap appraisal. Total ganti untung yang akan dibayarkan kepada warga Temanggal I yakni Rp125 miliar.

Namun demikian, masih ada PYB yang belum menandatangani berita acara penyerahan lahan, karena dalam perjalanannya sempat terjadi perubahan daftar nominatif.

"Persoalan lain, ada juga PYB yang minta dipisah tanah dengan tanah tumbuh di atas. Ada yang ajukan verifikasi, karena muncul beda angka antara dokumen dan hasil ukur tim appraisal. Ada juga yang kuasanya belum sesuai, surat kuasa kan harus yang berhak, ada aturan yang mengatur itu," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Warga Kadirojo 2 Mulai Bongkar Rumahnya Usai Terima Ganti Untung Tol Jogja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak