Namun demikian, masih ada PYB yang belum menandatangani berita acara penyerahan lahan, karena dalam perjalanannya sempat terjadi perubahan daftar nominatif.
"Persoalan lain, ada juga PYB yang minta dipisah tanah dengan tanah tumbuh di atas. Ada yang ajukan verifikasi, karena muncul beda angka antara dokumen dan hasil ukur tim appraisal. Ada juga yang kuasanya belum sesuai, surat kuasa kan harus yang berhak, ada aturan yang mengatur itu," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Cair, Warga Pundong Pilih Beli Tanah Ketimbang Borong Mobil